PALUTA – Blusuk.online – Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap (44), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023. Penahanan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Indra diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp536.000.000. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan, menyampaikan bahwa Indra akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan untuk kepentingan penyusunan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
“Beberapa kegiatan APBDes tidak dilaksanakan dan beberapa materi tidak sesuai prosedur,” ujar Gunawan singkat.
Penahanan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kejari Paluta dalam memberantas korupsi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di wilayahnya.
[Redaksi]













