Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Febry T. Rekonstruksi ini dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025, di lapangan apel Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Perumahan F.34 TP 2 PT ABM, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP E. R. Ginting, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labusel Romi Affandi Tarigan, S.H., Kanit Pidum IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum M. Arif Fadillah Harahap, S.H. dan Anzar Mashudi, S.H., Penasehat Hukum tersangka Dedy Syahputra, S.H., M.H., serta keluarga korban, para saksi, dan sejumlah awak media.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka yang diketahui berinisial FG alias Famati, memperagakan 10 adegan. Adegan-adegan tersebut menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari saat tersangka pulang ke rumah dan mendapati korban tengah minum tuak bersama beberapa saksi, hingga terjadinya penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi juga memperlihatkan upaya tersangka melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit usai kejadian.
Kasat Reskrim AKP E. R. Ginting menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas fakta dan mencocokkan keterangan tersangka, para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
“Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran nyata atas kejadian yang sebenarnya. Dari 10 adegan yang diperagakan, semuanya telah sesuai dengan hasil penyidikan yang kami lakukan,” ujar AKP Ginting.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Rekonstruksi adalah bagian dari proses itu, agar masyarakat, khususnya keluarga korban, dapat melihat langsung bagaimana peristiwa ini terjadi,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka FG alias Famati telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
[Jamal simbolon]