LABUHANBATU – Blusuk.online – Berkat informasi dari masyarakat, Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial I (40), warga Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu, diamankan saat berada di sebuah penginapan yang terletak di kawasan Simpang Ajamau, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 20.39 WIB oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba, Ipda Sastrawan Ginting. Saat penggerebekan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset kamar mandi, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah bersiaga.
Dalam penindakan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android merek Realme, uang tunai sejumlah Rp150.000, serta satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam tanpa plat nomor.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat berpengaruh dalam membantu aparat menekan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
Menurutnya, Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
HUMAS POLRES LABUHANBATU
[Redaksi]