Informasi Warga Berbuah Hasil, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Marbau

Polri136 Dilihat

Blusuk.onlinePolreslabuhanbatu selatan
Polsek Marbau, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.25 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Rabu (04/03/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai di Dusun II Desa Sumber Mulyo.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 1,28 gram dan 0,15 gram, satu dompet kecil, dua pipet plastik yang digunakan sebagai skop, serta satu unit timbangan digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekannya.

Sementara itu, satu orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Marbau atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Pengungkapan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU Arwin.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
HUMAS

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *