Medan, 2 September 2025 – Blusuk.online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan seorang perempuan bernama Herina Br Manurung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan.
Penetapan Herina sebagai DPO tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/17/VIII/Res.4.2/2025/Ditresnarkoba, sebagai tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/234/V/2025/SPKT.Ditresnarkoba Polda Sumut, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Herina diduga memiliki peran penting sebagai pengendali dalam distribusi ekstasi di lingkungan tempat hiburan malam tersebut. Ia diketahui berusia 40 tahun dan terakhir tinggal di Jalan Jermal VII No. 19-A, Lingkungan V, Kelurahan Denai, Kota Medan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ia adalah istri dari Ardinal, yang dikenal pula dengan nama alias Doni.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Herina memiliki ciri-ciri fisik berupa rambut lurus, mata bulat, kulit putih, wajah lonjong, hidung berbentuk normal, serta tinggi badan sekitar 160 cm.
Polda Sumut menjerat Herina dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketentuan pasal-pasal tersebut mengindikasikan keterlibatan dalam peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Herina Br Manurung diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau menginformasikan langsung melalui saluran resmi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Beberapa kontak petugas yang dapat dihubungi antara lain Kasubdit 1 di nomor +62 812-8108-2008, Katim TPPU di nomor +62 813-6272-4860, dan Kanit 2 Subdit 1 di nomor +62 812-6321-969.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang. Penangkapan DPO ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba yang terus digalakkan di wilayah Sumatera Utara, terutama di kawasan rawan seperti pusat hiburan malam.
(Jamal simbolon)