Panai Tengah – Blusuk online – Kamis, 25 September 2025, personel Polsek Panai Tengah melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan buah kelapa sawit hasil pencurian, berlokasi di Dusun VI, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tumpukan buah kelapa sawit yang mencurigakan di belakang rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin-Gas/142/IX/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025.

Pengecekan dipimpin oleh IPDA F. Rajagukguk, S.H., bersama IPDA Erik R. Hutabarat, S.H., M.H., AIPTU A. Sitepu, AIPTU Krida W., dan AIPDA M. Yunus Ritonga. Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, tim menemukan sekitar 80 janjang buah kelapa sawit berada di belakang rumah milik seorang warga bernama Hikmah.
Dari hasil interogasi dan pengumpulan keterangan dari warga sekitar, diketahui bahwa beberapa warga mengaku telah kehilangan buah kelapa sawit dari kebun mereka. Namun demikian, hingga kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya saksi yang melihat secara langsung siapa pelaku pencurian tersebut.
Pihak Polsek Panai Tengah kemudian menghimbau kepada warga untuk membuat laporan resmi agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Namun karena ketiadaan saksi atau bukti yang cukup kuat, para warga yang merasa kehilangan sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses pelaporan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum, beberapa warga yang sebelumnya mengaku kehilangan membuat surat pernyataan tidak akan membuat laporan polisi, dengan diketahui oleh Kepala Dusun setempat.
Kegiatan pengecekan TKP berakhir pada pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Kapolsek Panai Tengah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan aparat desa dan masyarakat, serta menghimbau agar warga segera menghubungi pihak kepolisian apabila terjadi kejadian serupa. Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan main hakim sendiri dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
[Redaksi]