Karo, 13 September 2025 – Blusuk.online – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah gubuk di desa tersebut pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap kedua pria tersebut beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di badan, pakaian, dan sekitar lokasi gubuk.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 2,89 gram. Selain itu, ditemukan juga kaca pirex dengan sisa bakaran sabu seberat brutto 1,77 gram, serta timbangan elektrik berwarna silver kombinasi hitam yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan. Petugas turut mengamankan pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop sabu, sejumlah plastik klip kosong berles merah, serta lima buah kaca pirex baru yang sudah terpasang kompeng.
Dari tangan tersangka juga ditemukan uang tunai sebesar Rp296.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba, satu plastik assoy berwarna hijau, dan satu unit handphone Android merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres menyatakan bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap kedua tersangka maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, khususnya terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari bahaya narkotika.
[Redaksi]