Labuhanbatu Utara – Blusuk.online – Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua tersangka berinisial HS alias Ranto (48) dan MN alias Udin (33), warga Kampung Situngir, Kelurahan Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang sebelumnya juga sempat diberitakan oleh salah satu media online, terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kampung Situngir.
Menyikapi laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H., langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
“Dari lokasi penangkapan, kami berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,78 gram brutto, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba,” ujar Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari tersangka MN dengan tujuan untuk dijual kembali.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Tidak ada kompromi untuk narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Arwin.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya.
HUMAS POLRES LABUHANBATU
[Redaksi]