PIDIE JAYA, blusuk online– Dua jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, yakni Polsek Banda Dua dan Polsek Pante Raja, berhasil menuntaskan dua kasus perselisihan warga lewat jalur mediasi adat, Selasa (23/9/2025).

Kasus pertama terjadi di Gampong Kumba, Kecamatan Banda Dua. Perselisihan antara Basri (47) dan M. Yusuf (63) terkait pengrusakan tanaman akhirnya berakhir damai. Proses mediasi difasilitasi langsung oleh Kapolsek Banda Dua bersama Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Keuchik, perangkat gampong, dan disaksikan kedua belah pihak. Hasilnya, kedua warga sepakat berdamai kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan bersama.

Sementara itu, Polsek Pante Raja juga menyelesaikan kasus serupa di Gampong TU, Kecamatan Pante Raja. Perselisihan antara Ratna (43) bersama dua anaknya RN (18) dan MN (23), dengan Aminah (36), terkait pinjaman uang arisan julo-julo, berhasil dimediasi. Atas arahan Kapolsek Pante Raja Ipda Irsan Chalik, proses ini turut menghadirkan perangkat gampong, tokoh masyarakat, serta Tuha Peut. Ratna akhirnya meminta maaf, diterima oleh Aminah, dan keduanya sepakat berdamai serta menandatangani surat perdamaian.


Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi menyampaikan bahwa kedua kasus ini diselesaikan dengan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelesaian perkara adat.

“Problem solving memberi ruang masyarakat untuk menuntaskan persoalan secara adil, kekeluargaan, dan tetap menjaga hubungan sosial. Inilah semangat Polri Presisi yang ingin kita wujudkan,” ujarnya.
Dengan selesainya dua perkara ini, suasana masyarakat kembali kondusif, dan hubungan sosial antarwarga tetap terjaga.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya
Laporan: Nyak Joni