Suramin: Nakes Jangan dizalimi !!
Medan – Blusuk Online | Kantor Hukum Suramin, SE, SH, MH, CPL & Partner menyoroti langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara yang dinilai menunda pembayaran klaim biaya penanganan pasien COVID-19 senilai Rp18,9 miliar. Dana tersebut merupakan hak tenaga kesehatan (nakes) di RS Martha Friska Multatuli.

Dalam surat resmi bernomor 111/PH/IX/2025 yang ditujukan ke Kepala Dinkes Sumut, Suramin mendesak agar klaim periode Juni–Juli 2020 segera dicairkan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran.
“Hak tenaga kesehatan tidak boleh ditunda apalagi diabaikan. Mereka sudah berjuang di garda terdepan saat pandemi. Jangan sampai dizalimi dengan keterlambatan pembayaran,” tegas Suramin, Senin (15/9/2025).
Tuntutan Transparansi
Dalam surat tersebut, Suramin meminta Dinkes Sumut membuka data resmi terkait:
- Rincian usulan hak jasa penanganan pasien COVID-19 untuk nakes klien.
- Status verifikasi dan proses pembayaran klaim.
- Kendala atau alasan penundaan pencairan dana.
- Data relevan lain soal hak pembayaran tersebut.
Suramin menegaskan, jika dalam 14 hari surat tidak direspons, pihaknya siap menempuh jalur hukum, termasuk menggunakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Surat Ditembuskan ke Pusat
Sebagai bentuk pengawasan publik, surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Kesehatan RI, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Ketua DPRD Sumut, serta pihak terkait lainnya.
“Negara tidak boleh abai. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak tenaga kesehatan benar-benar dibayarkan,” pungkas Suramin.
—
🖊️ Blusuk Online | sbrg