Berkas Lengkap, Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Limpahkan Tahap II Kasus Pencurian

Polri369 Dilihat
banner 468x60

Berkas Lengkap, Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Limpahkan Tahap II Kasus Pencurian

Meureudu , blusuk online–

banner 336x280

Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (29/1/2026).


Tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial IY (65), warga Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 2 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.


Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tertanggal 28 Januari 2026.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru bersama Banit Reskrim serta personel Polsek Bandar Baru,” ujar AKP Mahruzar.

Ia menjelaskan, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka terlebih dahulu dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pidie Jaya, kemudian dibawa dan dikawal menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.


AKP Mahruzar Hariadi menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Nyak Joni | Blusuk Online)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *