LABUHANBATU — Blusuk.online – Menyikapi informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba, Polsek Bilah Hilir, jajaran Polres Labuhanbatu, bergerak cepat dengan menggelar kegiatan Patroli dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Kepala Dusun, M. Jupri Lubis, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi rumah milik warga berinisial H yang diduga terlibat dalam video penyalahgunaan sabu.

Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan H maupun barang bukti narkotika. Berdasarkan keterangan istri H dan kepala dusun, diketahui bahwa H telah berdomisili di Rantauprapat sejak tiga bulan terakhir karena masalah keluarga.

AKP Andita Sitepu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sebagai respon cepat terhadap keresahan masyarakat, kami langsung turun ke lokasi. Meskipun tidak ditemukan aktivitas peredaran narkoba, kegiatan ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberantas narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polsek Bilah Hilir.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba secara tegas dan profesional. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar IPTU Arwin.
HUMAS POLRES LABUHANBATU
[Redaksi]