PIDIE JAYA , blusuk online– Satu lagi kasus narkotika di Pidie Jaya resmi naik ke meja hijau. Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (2/10/2025).

Tersangka berinisial UA alias Oloe (35), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu. Ia dibawa bersama barang bukti usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Pidie Jaya dan diterima langsung oleh JPU Ramario Haqri, S.H.

“Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Sat Resnarkoba yang telah dinyatakan lengkap,” jelas Kasi Humas Polres Pidie Jaya, AKP Mahruzar Hariadi.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkan cukup mencengangkan:
3 paket sedang sabu dalam plastik bening
31 paket kecil sabu dalam plastik bening
Total berat bersih 36,84 gram
1 dompet kecil warna merah-putih-hitam
1 unit HP Oppo warna hitam
Kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 5 Juli 2025. Setelah melalui proses penyidikan, kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat lengkap perkara (P21) pada 15 September 2025 dengan nomor B-2211/L.1.31/Enz.1/09/2025.
Dengan selesainya tahap II ini, tersangka tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri. Proses hukum pun dipastikan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
📝 Sumber: Humas Polres Pidie Jaya
✍️ by: nyak Joni – Blusuk Online