Labuhanbatu – Blusuk.online – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan hasil positif. Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASR alias Duad (31), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, di Dusun Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, melalui Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Tak berselang lama, petugas melihat dua orang pria yang datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Ahmad Saputra Ritonga alias Putra Duad, berhasil ditangkap.
“Saat diamankan, pelaku sempat membuang selembar tisu yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Kami juga menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sabu saat menggeledah sepeda motornya,” ujar IPDA Syafrudi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua paket sabu seberat 2,05 gram
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy
Satu unit handphone Oppo
Uang tunai sebesar Rp54.000
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Padli, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.
“Kami tidak main-main dengan kasus narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menutup ruang gerak para pelaku narkotika di Labuhanbatu,” tegas IPTU Arwin.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, satu orang lainnya yang melarikan diri saat penangkapan masih dalam pengejaran.
Humas Polres Labuhanbatu
[Redaksi]