Labuhanbatu — Blusuk.online – Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Hilir, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah padat penduduk Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin, 29 September 2025.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekira pukul 15.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MAN alias Uji, berusia 27 tahun, yang merupakan warga Dusun I Desa Sei Sakat. Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan dan diduga sedang menunggu calon pembeli.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu bal plastik klip besar berisi klip kecil, 40 plastik klip kosong ukuran kecil, serta satu buah kaca pirek. Semua barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan Piser. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar sumber utama atau jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani melaporkan kegiatan mencurigakan.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu.
HUMAS POLRES LABUHANBATU
[Redaksi]