Labuhanbatu – Blusuk.online – Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, personel Polsek Panai Hilir jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Senin, 29 September 2025.
Sekitar pukul 15.10 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial MAN alias Uji (27), warga Dusun I Desa Sei Sakat. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di pinggir jalan dan diduga tengah menunggu calon pembeli narkotika.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kecil dalam jumlah banyak, satu pipet yang dimodifikasi sebagai sekop sabu, satu bal plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil, serta satu kaca pirek yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pelaku telah mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Iwan Piser, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen penuh Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu atau takut dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
HUMAS POLRES LABUHANBATU
[Redaksi]