PIDIE JAYA , blusuk online– Polres Pidie Jaya melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi dengan memasang spanduk dan menyampaikan surat himbauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Sabtu (27/9/2025).

Empat SPBU menjadi sasaran dalam kegiatan ini, yaitu:
SPBU PT. Bungong Mutiara Gadeng (14.241.469) di Gp. Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru,
SPBU PT. Indra Graha Utama (12.241.483) di Gp. Meunasah Raya, Kecamatan Meurah Dua,
SPBU PT. Putri Nazira Salsabila (12.241.413) di Gp. Meuk Kuthang, Kecamatan Bandar Dua,
SPBU PT. Hurrem Perta Energy (12.241.114) di Gp. Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa himbauan ini bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan distribusi BBM yang bisa merugikan negara dan masyarakat.

“Kami menghimbau seluruh pengelola SPBU agar dalam penjualan maupun pengisian BBM selalu mematuhi SOP Pertamina, supaya tepat sasaran, serta berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,” tegas Kasat Reskrim, Senin (29/9/2025).

Melalui spanduk dan himbauan tertulis, Polres Pidie Jaya berharap pengelola SPBU lebih disiplin dan taat aturan. Dengan begitu, BBM bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan pihak-pihak tertentu.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam mendukung tata kelola energi yang adil, transparan, serta menutup celah praktik pelanggaran hukum di sektor distribusi BBM.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya
by: Nyak Joni – Blusuk Online