PIDIE JAYA, Blusuk Online – Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (24/9/2025).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyebutkan tersangka berinisial JM (41), warga asal Sibolga yang kini berdomisili di Gampong Rambong, Kecamatan Meureudu.

“Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan pada 11 September 2025,” ujar Iptu Fauzi.
Proses tahap II berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H.. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 4 Agustus 2025 terkait pencurian, dengan berkas perkara rampung pada 25 Agustus 2025.
Dengan selesainya tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk dilimpahkan ke persidangan.
📌 Sumber: Humas Polres Pidie Jaya
🖊️ Reporter: Nyak Joni