PIDIE JAYA – blusuk online | Polsek Pante Raja, Polres Pidie Jaya, berhasil memediasi perselisihan antarwarga di Gampong Peurade, Kecamatan Pante Raja, Senin (22/9/2025). Penyelesaian dilakukan lewat jalur problem solving berbasis adat gampong sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Kasi Humas Polres Pidie Jaya, AKP Mahruzar Hariadi, menjelaskan mediasi ini digelar menyusul laporan dari orang tua salah satu pihak yang terlibat. Perselisihan bermula Minggu malam (21/9/2025), saat lembu milik LM (20) masuk ke pekarangan rumah IW (22) sebelum dimasukkan ke kandang. Peristiwa sepele itu memicu adu mulut hingga perkelahian ringan dengan FR (28), abang IW.

Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Pante Raja bersama perangkat gampong memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Hadir dalam mediasi: Kapolsek Pante Raja, Keuchik Gampong Peurade, Tuha Peut, Bhabinkamtibmas, serta keluarga dari kedua pihak.

Dalam prosesnya, IW dan FR mengakui kekhilafan karena lebih dahulu melontarkan kata-kata kasar. IW kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada LM, yang akhirnya menerima dan memaafkan. Kedua belah pihak sepakat berdamai, menandatangani surat pernyataan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Mahruzar.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan perangkat gampong dalam menjaga ketertiban sosial. “Polres Pidie Jaya terus memaksimalkan pendekatan problem solving agar persoalan bisa selesai dengan musyawarah, cepat, dan tepat,” tambahnya.
Dengan perdamaian ini, suasana di Gampong Peurade kembali kondusif. Masyarakat pun diharapkan semakin mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dalam menghadapi persoalan sehari-hari.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya
Reporter: Nyak Joni – blusuk online