Medan, 19/9/25,BlusukOnline
Kasus dugaan penipuan bermodus janji pernikahan kembali mencuat di Sumatera Utara. Seorang perempuan bernama Tri Suci Mandasari resmi melaporkan seorang pria berinisial N (Nurmansyah Pane) ke Kapolda Sumut, Jumat (27/6/2025).

Dalam laporannya, Tri Suci mengungkap sudah mengenal N sejak 2012. Selama bertahun-tahun, pria tersebut berjanji akan menikahinya secara sah. Namun janji itu diduga hanya akal bulus. Tri mengaku telah menyerahkan dana dan aset bernilai miliaran rupiah untuk kepentingan usaha, keluarga, hingga politik si pria.

Alih-alih ditepati, janji pernikahan tak pernah terwujud. Bahkan sejak awal 2025, terlapor memutus komunikasi, memblokir nomor telepon dan WhatsApp korban, lalu menghilang begitu saja.
“Janji menikahi saya hanya dijadikan modus untuk mengeruk keuntungan pribadi. Saya merasa ditipu, dikhianati, dan dizalimi,” tegas Tri dalam laporannya.
Ia menilai perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Laporan tersebut juga disertai bukti fotokopi identitas, kwitansi serah terima uang, dokumen, serta saksi-saksi.
Tri berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti perkara ini secara serius. “Saya hanya ingin keadilan. Jangan ada lagi perempuan lain yang menjadi korban janji manis semu,” ujarnya.
Menariknya, laporan ini turut ditembuskan ke Presiden RI Prabowo Subianto,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, hingga pejabat terkait lainnya.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, mengingat selain kerugian materi, persoalan tersebut juga menyangkut harkat dan martabat perempuan.
By: sbrg | Blusuk Online