Berastagi – Blusuk.online – Personel Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Kolam, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kedua tersangka diketahui berinisial SH (46), warga Jalan Karya Tani, Gang Dulur No. 25, Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, dan FA (36), warga Dusun V, Gang Baturi, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,02 gram dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Berastagi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian.
“Petugas mengamankan tersangka SH di sebuah gubuk dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FA. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke kediaman FA dan berhasil mengamankannya,” ungkap Kapolsek saat memberikan keterangan pada Kamis (18/9) pagi di Mapolsek Berastagi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo, khususnya Berastagi. Kami ingin melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.
[Redaksi]