Blusuk.online – Seorang pria bernama Timbul Suryadi Simanjuntak (23), warga Desa Hutapardomuan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan masyarakat pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB karena diduga melakukan pencurian dan pengancaman.

Pelaku ditangkap warga setelah ketahuan mencuri hasil kebun milik Hotbin Pasaribu (61), yang juga warga Desa Hutapardomuan. Barang yang diduga dicuri berupa 30 butir kelapa (20 besar, 10 kecil), 15 biji kakao belum dikupas, 2 kilogram kakao yang sudah dikupas, serta enam buah jantung pisang dari berbagai ukuran.

Selain mencuri, pelaku juga sempat mengancam korban dengan cara mengarahkan sebatang balok kayu ke arah Hotbin Pasaribu sambil berlari ke arahnya. Aksi tersebut memicu kemarahan warga sekitar yang langsung mengamankan pelaku sebelum terjadi tindakan main hakim sendiri yang lebih jauh.
Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan tindakan pengamanan. Masyarakat kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Batang Angkola untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.
“Langkah-langkah penyelidikan sedang kami lakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan dugaan tindak kriminal,” ujar AKP Triharjanto.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta menyerahkan penyelesaian kasus kriminal kepada aparat penegak hukum.
[Redaksi]