LABUHANBATU — Blusuk.online – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI alias Godek (28), warga Dusun Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Ia ditangkap atas kasus pencurian yang terjadi di Yayasan Pendidikan Raudatul Ulum, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) dini hari, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan dari pihak sekolah. Dalam aksinya, pelaku mencuri sejumlah barang elektronik. Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap.
Saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam sumur milik rumah kosong di Dusun Sukamulia Selatan, Desa Pondokbatu. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di sekolah tersebut sebanyak tiga kali sejak Agustus hingga September 2025. Modus yang digunakan adalah dengan merusak gembok dan pintu, serta memutar arah kamera CCTV untuk menghindari pengawasan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa satu unit televisi Samsung 43 inci, dua unit laptop Asus, satu unit kipas angin Arashi, sebuah obeng, gunting potong kabel, dan kain sarung yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya saat beraksi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi keberhasilan Polsek Bilah Hulu dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam keterangannya, IPTU Arwin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
[Redaksi]