Medan blusuk online–03/09/25, Nama seorang lowyer bernama Suramin.SE.SH.MH tercantum dalam surat permohonan resmi yang diajukan oleh penasihat hukum Rumah Sakit Martha Friska kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Surat bernomor 110/PH/IX/2025 tertanggal 3 September 2025 itu berisi permintaan pembayaran klaim biaya penanganan pasien COVID-19.

Dalam permohonan tersebut, para kuasa hukum termasuk Suramin meminta agar Kementerian Kesehatan segera memproses klaim senilai Rp 18,9 miliar untuk pelayanan pasien COVID-19 pada bulan Juni dan Juli 2020. Proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme BPJS Kesehatan.
Tidak hanya kepada Menteri Kesehatan, surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA, Ketua KPK, Ketua BPK, serta Kepala BPKP/Itjen Kemenkes.
Keterlibatan tim kuasa hukum dalam pengajuan klaim dengan nilai besar ini menjadi sorotan publik, mengingat dana yang diajukan berasal dari anggaran penanganan pandemi COVID-19 yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
S b r g