Blusuk.online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka kasus narkotika atas nama Gempar Selamat alias Gompar. Penetapan ini tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/15/V/2025/DITRES.NARKOBA, merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025.
Gempar Selamat diketahui berperan sebagai pengendali peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka merupakan pria kelahiran Desember 1993 dengan usia sekitar 31 tahun. Alamat terakhir yang diketahui berada di Jalan Cendrawasih, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia diketahui sebagai suami dari seorang perempuan bernama Munibah.
Ciri-ciri fisik dari tersangka adalah berambut ikal, bermata bulat, berkulit sawo matang, dengan bentuk wajah oval dan hidung berukuran normal. Tinggi badannya sekitar 165 cm.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sumatera Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor berikut:
Kasubdit 1: +62 812-8108-2008
Kanit 4 Subdit 1: +62 812-6890-925
Seluruh informasi yang diberikan masyarakat akan dijamin kerahasiaannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian.
(Jamal simbolon)