Tanah Karo – Blusuk.online – Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, yang ditemukan tewas di kios kawasan Pajak Buah, Berastagi, Minggu malam (24/8/2025).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui berinisial WSS (26), warga Kabupaten Samosir.

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap Rabu pagi (27/8) di rumahnya di Dusun Sihorbo horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Ia mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dapur, pakaian berdarah, dan barang-barang milik korban. Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi, sementara barang bukti dikirim ke Labfor Polda Sumut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
{Pimred}