Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial EI alias Iwan Black (44), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, ditangkap di Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tepat di belakang rumah tersangka. Dalam penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat netto 0,38 gram, plastik klip kosong dalam jumlah cukup banyak, pipet plastik dengan ujung runcing yang biasa digunakan sebagai alat sekop, serta plastik assoy berwarna merah. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik berwarna silver, sebuah handphone Android merk Vivo berwarna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya pada Selasa (26/8) di Mapolres Tanah Karo, menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. EI kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Karo.
[Heri]