Polsek Torgamba Amankan Pria di Pangarungan, Sita Sabu Seberat 5,90 Gram Bruto

Polri12 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Personel Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial Nur Iskandar alias Boleng (36), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 5,90 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah rumah di Dusun Sei Daun yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Nur Iskandar alias Boleng. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan dua plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu-sabu.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah yang menjadi lokasi penindakan. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan satu kotak ponsel A3S yang di dalamnya terdapat satu plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5,37 gram.

Selain itu, petugas turut menyita satu kaca pireks, dua sekop pipet, satu timbangan digital atau pocket scale, uang tunai sebesar Rp181.000, dua plastik klip berisi sejumlah plastik klip kosong, satu alat isap atau bong, serta satu buah mancis.

Dari kantong terduga pelaku, petugas juga menemukan satu unit ponsel A3S.

Dengan demikian, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan berdasarkan data kepolisian tersebut mencapai berat bruto 5,90 gram, terdiri atas satu plastik klip sedang seberat 5,37 gram dan dua plastik klip kecil seberat 0,53 gram.

Dalam proses pengamanan, personel turut menghubungi Kepala Dusun Sei Daun untuk menyaksikan penindakan beserta penyitaan barang bukti.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba.

Pihak kepolisian masih melakukan proses lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *