Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam

Polri392 Dilihat

Karo, Blusuk.onlinePolres Karo bergerak cepat menangani dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan penyandang disabilitas. Korban diketahui tidak dapat mendengar dan berbicara serta merupakan pelajar kelas IV SLB.

banner 336x280

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS (65), warga Berastagi, Kabupaten Karo. Tersangka diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterbitkan.

Korban diketahui tinggal bersama ibunya di rumah tersangka. Ibu korban bekerja di rumah makan milik tersangka.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Januari 2026. Saat itu, korban berada di lantai dua rumah tersangka. Tersangka diduga mendatangi korban dan memegang bagian sensitif tubuh korban.

Sejak kejadian tersebut, korban disebut mengalami ketakutan terhadap tersangka dan lebih sering berada bersama ibunya. Pada 17 Januari 2026, ketika ibunya meminta korban naik ke lantai atas, korban menolak dan menyampaikan melalui bahasa isyarat bahwa dirinya merasa takut.

Setelah ditanya lebih lanjut, korban menunjukkan bahwa bagian sensitif tubuhnya pernah disentuh seseorang. Ketika tersangka melintas, korban kemudian menunjuk ke arah tersangka.

Ibu korban selanjutnya menanyakan hal tersebut kepada tersangka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara, tersangka disebut mengakui perbuatannya.

Namun, perkara tersebut belum mendapatkan penyelesaian selama beberapa bulan. Hingga akhirnya korban bersama ibunya, didampingi warga dan kepala desa, mendatangi UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Karo untuk mendapatkan pendampingan.

Selanjutnya, UPTD PPA berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo dan mendampingi korban serta ibunya dalam proses pelaporan.

Laporan Polisi diterbitkan pada 27 Juli 2026. Setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, petugas langsung melakukan tindakan hukum dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 1×24 jam.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cepat dan tepat mengingat korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.

Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi seseorang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Polres Karo juga memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban selama proses penanganan perkara.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *