KARO – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.A.R. diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kabanjahe.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit I Satresnarkoba mengenai lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial M.A.R. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun area sekitar lokasi,” ujar AKP Joni.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,38 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak berwarna merah, satu timbangan digital warna hitam, dua pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, 30 plastik klip bening kosong, 13 plastik klip bergaris merah kosong, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Karo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.
[Redaksi]












