Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Dalam rangka memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum serta mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bertempat di Aula Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (25/05/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dibuka oleh Waka Polres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., narasumber dari Kejaksaan Negeri Endah Permana Mashuri, S.H., M.H., para personel Sat Reskrim, serta perwakilan PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam sambutannya, Waka Polres Labuhanbatu Selatan menyampaikan pentingnya membangun kooridinasi yang efektif antara penyidik Polri, PPNS, dan Kejaksaan guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H. memaparkan berbagai ketentuan baru yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Materi tersebut disampaikan sebagai upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh peserta terhadap mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan PPNS.
Pada sesi berikutnya, narasumber dari Kejaksaan Negeri, Endah Permana Mashuri, S.H., M.H., memberikan paparan terkait koordinasi teknis antara penyidik, PPNS, dan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara.
Kegiatan ini diikuti oleh PPNS dari berbagai instansi, antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kominfo, Dinas Kesehatan, Manggala Agni, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Seluruh peserta menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi inisiatif Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan yang telah memfasilitasi forum koordinasi dan silaturahmi antar PPNS.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antar instansi sehingga dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan foto bersama. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Secara terpisah, Karokorwas PPNS Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Polres Labuhanbatu Selatan dalam meningkatkan koordinasi dan kapasitas PPNS melalui kegiatan sosialisasi implementasi KUHAP 2025. Kegiatan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING M, S.I.K turut mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder penegak hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
[Jamal Simbolon]












