Deteksi Dini, Lapas Kotapinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan
Blusuk Online | Kotapinang
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lapas Kelas III Kotapinang kembali melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan kamar hunian warga binaan, Selasa (25/05/2026).
Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kamar 06 Blok B berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor : WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360 tentang pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Penggeledahan dimulai pukul 13.05 WIB hingga selesai dengan melibatkan 9 orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama Regu Pengamanan piket serta CPNS.
Sebelum penggeledahan dilakukan, warga binaan terlebih dahulu dikeluarkan satu per satu dari kamar untuk dilakukan pemeriksaan badan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya satu unit kipas rusak, dua buah sendok stainless, satu alat cukur, dua botol kaca, serta satu pecahan kaca.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan.
“Seluruh barang hasil penggeledahan telah didata, diinventarisir, dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar pihak lapas.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.
(Jamal Simbolon | Blusuk Online)












