Kotapinang — Blusuk.online – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Selasa (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Nomor : WP.2.PAS-2.PK.08.05-1360 tentang pelaksanaan penggeledahan kamar hunian warga binaan, sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait peningkatan pengawasan dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Penggeledahan difokuskan pada Kamar 06 Blok B dan dimulai sekitar pukul 13.05 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama Regu Pengamanan piket serta melibatkan CPNS dengan total sembilan personel petugas.
Sebelum penggeledahan dilakukan, seluruh warga binaan penghuni kamar terlebih dahulu dikeluarkan satu per satu untuk dilakukan pemeriksaan badan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan guna memastikan kegiatan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya satu unit kipas rusak, dua buah sendok stainless, satu alat cukur, dua botol kaca, serta satu pecahan kaca.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian didata, diinventarisir dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin maupun insidentil akan terus dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
[Redaksi]












