Karo — Blusuk.online – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang pria lanjut usia berinisial H.P.A alias Kengkeng alias TG (60), warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Berastagi, Polres Karo karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB di belakang rumah tersangka yang berada di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Berastagi, Henri Tobing mengatakan, penangkapan bermula saat personel melakukan operasi dan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henri Tobing, Selasa (19/5/2026) pagi di Mapolres.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bersih total 1,01 gram, empat plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru, serta satu potongan plastik warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
[Redaksi]












