Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Kotapinang Gelar GSN di Kampung Banjar II

Polri9 Dilihat

Labuhanbatu Selatan — Blusuk.online – Sebagai bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika, jajaran Polsek Kotapinang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kampung Banjar II, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (18/5/2026) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kotapinang AIPTU Rinto Siahaan, S.H., bersama sejumlah personel kepolisian dan Kepala Lingkungan setempat. Tim melakukan penyisiran di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

banner 336x280

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku maupun aktivitas mencurigakan. Namun, personel berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, lima plastik klip ukuran sedang kosong, dua pipet plastik runcing kecil, serta satu kotak plastik transparan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kotapinang bergerak cepat melakukan penggerebekan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Selain melakukan penyisiran, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing masing.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui PS Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi dari warga akan kami tindak lanjuti secara serius. Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan,” tegas AKP Maruli.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melapor serta menjaga lingkungan masing masing agar tetap bersih dari narkoba melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau dapat langsung melapor ke Polsek terdekat,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya KRYD melalui GSN tersebut, Polsek Kotapinang berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *