Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial APS (21), warga Kecamatan Kabanjahe, diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di kawasan Simpang Enam, Kamis (14/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Siki Simpang Enam, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Operasi tersebut dipimpin personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo setelah sebelumnya menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka APS, petugas menemukan dua bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja kering.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka APS, petugas menemukan dua bungkus kertas coklat berisi diduga ganja yang disimpan di kantong sebelah kiri jaket yang dipakai tersangka,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Jumat (15/5/2026) pagi di Mapolres Karo.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bersih 8,42 gram. Selain narkotika jenis ganja, petugas juga menyita satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau dan satu buah jaket warna coklat yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Karo terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara intensif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
Saat ini, tersangka APS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
[Redaksi]












