Burhanuddin Soroti PKL di Simpang Paya Geli, Desak Pemerintah Lakukan Penertiban Tegas

Medan69 Dilihat

Sunggal — Blusuk.online – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di kawasan Simpang Paya Geli, Jalan Medan–Binjai Km 9,5, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas umum dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Sunggal, Burhanuddin, yang akrab disapa Adek, menyampaikan pandangannya saat dimintai keterangan oleh awak media. Ia menilai aktivitas PKL yang memanfaatkan bahu jalan dan sebagian badan jalan telah berlangsung cukup lama, bahkan hingga puluhan tahun, tanpa penanganan yang optimal.

banner 336x280

Burhanuddin yang dikenal aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, seperti pernah menjabat Ketua GAMI, Ketua KNPI, Ketua GRANAT, serta Ketua PPK pada Pemilu 2019, menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Banyaknya pedagang kaki lima di kawasan ini menyebabkan fasilitas umum seperti bahu jalan bahkan ruas jalan Medan–Binjai tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, terjadi kemacetan lalu lintas, khususnya pada jam berangkat kerja dan sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, relokasi PKL menjadi langkah yang perlu segera dilakukan. Selain demi kelancaran arus lalu lintas, hal ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.

Dari sudut pandang hukum fikih, Burhanuddin yang juga menjabat sebagai khatib Suriah MWCNU Kecamatan Sunggal menekankan bahwa kepentingan umum harus diutamakan.

Jika kepentingan orang banyak sudah terganggu, maka penertiban menjadi hal yang wajib dilakukan,” tegasnya.

Ia pun mendorong pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas dalam menertibkan PKL, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut, khususnya Pasal 33, disebutkan larangan menempatkan barang atau melakukan usaha di bahu jalan, trotoar, maupun di atas drainase.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan fasilitas umum digunakan sesuai fungsinya, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta menjaga ketertiban umum.

Selain itu, penertiban juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menegaskan bahwa bahu jalan dan trotoar merupakan bagian dari ruang milik jalan yang diperuntukkan bagi keselamatan dan kelancaran lalu lintas, bukan untuk kegiatan usaha.

Dengan dasar hukum yang jelas, saya berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dan terukur agar persoalan ini tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat luas,” pungkas Burhanuddin.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *