Polres Karo Amankan Pria 43 Tahun Diduga Miliki Sabu di Berastagi

Polri13 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 18.00 WIB, personel Unit I Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Berastagi.

Tersangka berinisial R.S.P (43), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan di kediamannya yang berlokasi di Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

banner 336x280

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh petugas di lapangan.

Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP JH Pardede, Jumat (24/4/2026) siang di Mapolres Karo.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,38 gram. Satu paket ditemukan diselipkan di pinggang tersangka, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di dalam rumah, tepatnya di lantai dua, yang disimpan bersama sejumlah plastik klip kosong serta alat bantu berupa pipet yang telah dimodifikasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa potongan plastik warna biru, plastik bening, 22 lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit handphone berbasis Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Seluruh barang bukti beserta tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *