Jakarta – Blusuk.online – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak di era digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.
PP TUNAS mengatur secara khusus tanggung jawab para penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial, gim daring, serta berbagai layanan digital lainnya, untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai pengguna. Aturan ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif, eksploitasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dalam ketentuan tersebut, penyedia layanan digital diwajibkan menerapkan sistem keamanan, pembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang lebih ketat. Selain itu, platform juga didorong untuk menghadirkan fitur edukatif dan ramah anak guna mendukung perkembangan positif generasi muda.
Pemerintah berharap dengan diberlakukannya PP TUNAS, ekosistem digital di Indonesia dapat berkembang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif penyedia layanan digital, orang tua, serta masyarakat secara luas.
Melalui regulasi ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman dan optimal, sekaligus terlindungi dari berbagai potensi ancaman yang ada di dunia maya.
[Redaksi]












