Labuhanbatu – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (3/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (46), yang diketahui bernama Sholahuddin Siregar, warga Kecamatan Bilah Hulu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 35 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna merah maron, satu buah dompet warna hitam list coklat, satu buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu buah amplop warna putih, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB, Team I Unit I Satres Narkoba menerima laporan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di sebuah pondok ladang milik warga di Dusun Gunung Selamat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 WIB, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dan segera melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam amplop putih.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 30 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari kamar.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di wilayah Perlayuan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria tersebut, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.
(Humas)
[Redaksi]












