Diduga Lakukan Persetubuhan dan Penganiayaan terhadap Anak, Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pemuda

Polri17 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan serta penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Perkara ini ditangani berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh orang tua korban, setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan yang dialami anaknya. Terlapor diketahui berinisial RMS (20), seorang pemuda warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

banner 336x280

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa korban dan terlapor sebelumnya saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan dekat. Motif sementara diduga dipicu persoalan pribadi.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta permintaan visum et repertum dari fasilitas kesehatan guna mendukung proses pembuktian.

Petugas kemudian mengamankan terlapor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanah Karo.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Selain melakukan proses hukum terhadap terlapor, Unit PPA juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk pendampingan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini,” tegas Kapolres.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *