Karo – Blusuk.online – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas, khususnya larangan mengemudikan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur.
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan usia dan administrasi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, dengan batas usia minimal yang telah ditentukan.
Anak di bawah umur dinilai belum memiliki kesiapan secara fisik maupun mental dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya yang memiliki tingkat risiko tinggi. Kurangnya pengalaman dan kedewasaan dalam mengambil keputusan dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Keselamatan Toba 2026, Polri mengedepankan langkah preemtif dan preventif berupa sosialisasi, edukasi ke sekolah-sekolah, serta imbauan kepada para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Orang tua dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan generasi muda. Dengan pengawasan dan kepedulian bersama, diharapkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur dapat ditekan.
Mari wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
[Redaksi]













