Polsek Kualuh Hilir Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Penanganan Perkara Datok

Polri342 Dilihat
banner 468x60

Labuhanbatu Utara – Blusuk.online – Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online mengenai pengakuan seorang warga bernama Jefrijal Chaniago alias Datok, yang mengaitkan dirinya dengan dugaan intimidasi dan penganiayaan oleh personel Polsek Kualuh Hilir, Kamis (06/02/2026).


Kapolsek menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir sebelumnya melaksanakan penyelidikan atas peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir.

banner 336x280

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa Jefrijal Chaniago alias Datok merupakan salah satu warga yang dikenal dekat dengan beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.

Selanjutnya, pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H., melakukan penyelidikan lanjutan dengan menemui Jefrijal Chaniago alias Datok. Pada kesempatan tersebut, yang bersangkutan bersedia secara sukarela untuk dibawa ke Mapolsek Kualuh Hilir guna dilakukan wawancara.

Dari hasil wawancara, Jefrijal Chaniago alias Datok menerangkan bahwa dirinya mengetahui peristiwa pencurian dimaksud dan bersedia menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para terduga pelaku.

 

Kemudian, pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekira pukul 05.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok menunjukkan lokasi yang dimaksud kepada tim Unit Reskrim.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, para terduga pelaku tidak ditemukan di lokasi tersebut, sehingga tim kembali ke Mapolsek Kualuh Hilir.

Kapolsek menegaskan bahwa setelah seluruh proses permintaan keterangan selesai, pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok dikembalikan kepada pihak keluarga dengan didampingi oleh istrinya. Pada saat itu juga dibuatkan surat pernyataan yang diketahui dan ditandatangani oleh istrinya, yang menyatakan bahwa selama proses pemberian keterangan maupun dalam perjalanan, yang bersangkutan tidak mengalami intimidasi ataupun kekerasan dalam bentuk apa pun.

AKP Syamsul Bahri Dalimunthe menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh rangkaian penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan klarifikasi lanjutan serta mengikuti mekanisme yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *