Tertidur di Musholla SPBU, Dua iPhone Milik Keluarga Pemudik Dicuri, Pelaku Diamankan Polsek Kota Pinang

Polri84 Dilihat
banner 468x60

Blusuk.onlineKota Pinang, Labuhanbatu Selatan – Perjalanan mudik sebuah keluarga berubah menjadi mimpi buruk setelah dua unit handphone milik mereka dicuri saat tertidur di musholla SPBU Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berkat kesigapan personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, pelaku pencurian berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun, yang saat itu tengah beristirahat bersama keluarganya di musholla SPBU Labuhan setelah menempuh perjalanan jauh.
Karena kelelahan, korban dan keluarga memutuskan untuk tidur sejenak. Dua unit handphone berupa iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam kondisi sedang diisi daya. Namun sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun usai dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat subuh dan mendapati kedua handphone tersebut telah hilang.
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, S.H., langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku berinisial PUTRA, warga Kelurahan Kota Pinang. Tim kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku yang diketahui bernama SPN alias Putra berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musholla. Pelaku kemudian mengambil dua unit handphone tersebut dan membawanya ke rumah. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke wilayah Asam Jawa.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta kotaknya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, terutama saat beristirahat,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *