Pengedar Sabu Diciduk di Tanjung Medan, 2,10 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi

Polri39 Dilihat
banner 468x60

Blusuk.online – Labuhanbatu Selatan — Seorang pria berinisial RAS alias Roby (30) ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Dumas Presisi terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba segera menuju lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, petugas melihat pelaku meletakkan sebuah kotak rokok yang kemudian diketahui berisi plastik klip berisi sabu seberat 2,10 gram, dibungkus sobekan plastik asoi hitam.

banner 336x280

Pelaku yang mengaku bernama Roby merupakan warga Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Realme warna hitam yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, Roby mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aldo, warga Rantauprapat. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan Aldo, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Pelaku bersama barang bukti kini telah diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Lumbangaol, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan pengaduan.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Informasi masyarakat sangat berharga dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar AKP Sahat, didampingi Kasi Humas AKP Sujono, Sabtu (22/11/2025).

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Narkoba tidak hanya merusak pelaku, tetapi masa depan generasi muda. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Dumas Presisi atau layanan polisi terdekat,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan:

1 plastik klip berisi sabu seberat 2,10 gram netto

1 sobekan plastik asoi hitam

1 kotak rokok Sempurna

1 unit handphone Realme warna hitam

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *