Karo – Blusuk.online – Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi, berlokasi di Jalan Jamin Ginting No. 15A D II Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pelaku yang sempat kabur hingga ke luar daerah akhirnya ditangkap di Kabupaten Nias Selatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 01.47 WIB. Aksi tersebut baru diketahui pada hari berikutnya ketika seorang petugas kebersihan menemukan jerjak jendela belakang kantor dalam kondisi rusak. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Bagian SDM BPR, Budi MT Purba (49).
Karena hari itu merupakan hari libur, Budi tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB dan mendapati sejumlah barang inventaris kantor hilang. Barang-barang yang dicuri meliputi beberapa telepon genggam, uang titipan nasabah, emas, jam tangan, serta barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp209.748.000. Korban lain, Deyrima Br. Sitepu, juga melaporkan kehilangan barang simpanannya.
Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengidentifikasi pelaku berinisial SL alias RL (19), seorang buruh harian tani (aron) asal Kabupaten Nias Utara yang berdomisili sementara di Berastagi. Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., memimpin langsung upaya pengejaran setelah identitas pelaku dipastikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Nias. Pada Minggu (9/11), identitasnya berhasil dipastikan, dan sehari setelahnya Kapolsek memimpin tim berangkat ke Kabupaten Nias untuk melakukan pengejaran. Setelah berkoordinasi dengan Polres Nias dan melakukan penelusuran di beberapa titik, petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (12/11) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi. Tim kemudian melakukan pengembangan barang bukti di wilayah Nias dan berhasil menemukan sejumlah barang curian, termasuk telepon genggam, perhiasan, dan jam tangan.
Pada Kamis (13/11) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa kembali ke Polsek Berastagi untuk menjalani proses penyidikan. Saat ini SL alias RL telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat jajaran Polsek Berastagi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk kriminalitas, termasuk kasus dengan pelaku yang kabur ke luar daerah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, memastikan fasilitas keamanan terpasang dengan baik, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kapolres.
[Redaksi]
