Blusuk.online – Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan — Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.10 WIB. Pelaku berinisial RS (38) berhasil diamankan hanya dua jam setelah kejadian.

Korban, KN (59), seorang pensiunan ASN, menjadi target pelaku saat berada di Ram milik Ambari di Dusun Loh Sari I. Sebelumnya, saksi HWN (30) telah memberi tahu korban mengenai adanya keributan di lokasi tersebut.
Sesampainya di Ram, korban memarkirkan sepeda motor Satria FU BK 2161 YAO. Tidak lama kemudian, korban berhadapan langsung dengan pelaku RS yang membawa pisau stainless bergagang besi. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam tersebut. Merasa terancam, korban melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polsek Kampung Rakyat. Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. bersama Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan awal, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku RS bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Sipef. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan sepeda motor milik korban, yang ditemukan dalam kondisi rusak akibat pelaku terjatuh saat melarikan diri.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan:
1 unit sepeda motor Satria FU BK 2161 YAO
1 bilah pisau bergagang besi
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan siap memberikan pelayanan optimal atas setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian atau tindak pidana melalui Call Center 110 atau langsung ke polsek terdekat,” ujarnya.
[Jamal simbolon]
