Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial KDS alias A, 41 tahun, warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, diamankan petugas dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,38 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, pukul 14.30 WIB di dalam rumah tersangka. Dari penggeledahan, polisi menemukan enam paket kristal putih yang diduga sabu, serta beberapa alat bantu pembungkus seperti plastik bening, kertas tisu, dan potongan plastik assoy.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Kamis (13/11) di Mapolres.
AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
[Redaksi]
