KARO – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. DG alias M, 43 tahun, warga Desa Kuta Galoh, Kecamatan Tiga Binanga, yang merupakan residivis kasus narkoba, diamankan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 paket kristal putih diduga sabu seberat 0,07 gram
4 plastik klip kosong
Uang tunai Rp100.000
1 bungkus sabun Dettol warna pink yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” ujarnya pada Jumat (14/11/2025) di Mapolres.
Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. DG dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya Kabupaten Karo yang aman dan bersih dari narkoba.
[Redaksi]
