Labuhanbatu Utara – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pelaku, RW (35) dan SA (50), diamankan di Hotel Gotong Royong, Jalinsum Desa Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, pada Kamis (14/11/2025).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 92,08 gram bruto sabu, satu plastik asoy warna hitam, sehelai tisu, potongan lakban kuning, serta satu unit HP Samsung.
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, menjelaskan bahwa informasi awal menyebutkan adanya dua orang yang membawa sabu di hotel tersebut. Unit Opsnal kemudian menemukan RW di kamar A15 dengan sabu di atas tempat tidur. RW mengaku barang tersebut diperoleh dari SA yang menginap di kamar A7.
SA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria panggilan “Pendek” warga Tebing Tinggi, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok utama,” ujar IPTU Arwin.
HUMAS
[Redaksi]
